Respon Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene: Hukuman Seberapa Lama Pun Nggak Akan Pernah Cukup!

24 Januari 2022, 21:40 WIB
Kolase foto Laura Anna dan Greta Irene. Respon Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene: Hukuman Seberapa Lama Pun Nggak Akan Pernah Cukup! /Kolase Instagram/@edlnlaura/YouTube Waswas

OKE BIMA - Kakak mediang Laura Anna, Greta Irene merespon putusan vonis untuk Gaga Muhammad.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman selama 4,1 tahun penjara untuk Gaga Muhammad.

Dilansir Okebima.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin 24 Januari 2022, Greta Irene radanya tak puas dengan putusan untuk Gaga Muhammad itu.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kakak Laura Anna!

Kendati putusan hukuman dijatuhkan kepada Gaga Muhammad itu tidak akan bisa menghidupkan kembali mendiang Laura Anna.

Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/ /PMJ News

“Hukuman seberapa lama pun enggak akan pernah cukup. Karena semua itu tidak akan bisa mengembalikan Laura kepada kami,” kata Greta Irene.

Baca Juga: Alaves vs Barcelona: Gol Tunggal Frenkie de Jong, Antar Blaugrana ke Posisi Kelima Klasmen Sementara La Liga

Sementara itu, Irene berterima kasih kepada majelis hakim, karena telah menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Gaga Muhammad.

Meski demikian, dalam hatinya masih ada rasa yang menggajal dengan putusan hukuman yang ditetapkan untuk Gaga Muhammad.

“Kalau hakim bilang, hukuman 4,5 tahun itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apakah itu cukup untuk mengganti semua penderitaan Laura semasa hidupnya?" ujar Greta Irene.

Baca Juga: Manchester United Menang Dramatis, Ralf Rangnick Puji Marcus Rashford!

Menurutnya, putusan dari hakim tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh Laura Anna setelah kecelakaan dengan Gaga Muhammad.

Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna menderita kelumpuhan selama kurang lebih 2 tahun lamanya.

Majelis Hakim juga mengatakan, Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Orang Bima Terlibat dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan, Asal dari Kelurahan Ntobo

Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.***

Editor: Zainul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler