Novel Baswedan Resmi Dilantik Menjadi ASN Polri, Berikut Intip Gajinya.

- 11 Desember 2021, 07:05 WIB
Daftar nama 44 eks pegawai KPK yang dilantik jadi ASN Korps Bhayangkara Polri, termasuk mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Daftar nama 44 eks pegawai KPK yang dilantik jadi ASN Korps Bhayangkara Polri, termasuk mantan penyidik senior Novel Baswedan. /ANTARA/Dhemas Reviyanto


OKEBIMA - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, kemarin Kamis, 9 Desember 2021, Sebelumnya mereka tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat untuk menjadi ASN KPK.

Dengan dilantiknya Novel dan 43 eks pegawai KPK, berapakah gaji mereka di ASN Polri dan besaran mana dengan gaji saat mereka di KPK?

Saat ini tidak ditemukan keterangan resmi mengenai gaji pegawai KPK. Pemerintah hanya mengatur mengenai gaji dari pimpinan KPK.

Baca Juga: Steven Gerrard Janji Akan Mneyulitkan Liverpool.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Di dalamnya disebutkan bahwa gaji pokok untuk Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Terlihat kecil gaji pokoknya, namun para pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.

Baca Juga: Intip Niki Zefanya, Bersahabat Akrap dengan Lisa BLACKPINK

Dari catatan Okebima.com, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakil-wakilnya disebut mendapat gaji Rp 112.591.250.

Sementara untuk gaji pegawai KPK, dikutip dari berbagai sumber gaji pegawai KPK kisarannya mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta. Nah, berapa gaji Novel Baswedan setelah jadi ASN Polri?

Mengutip puskeu.polri.go.id, Jumat 10 Desember 2021, kemarin komponen belanja pegawai PNS Polri terdiri dari gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Siap-Siap, Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dandut!

Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji pokok PNS tertuang dalam lampiran PP tersebut. Berikut rinciannya:

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Baca Juga: China Fokus Teliti Kubus Menonjol di Bulan, Rumah Alien?

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antaranya, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.***

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini