Polri Lantik Jabatan ASN Novel Baswedan Dkk, Ini Alasan Penempatannya.

- 11 Desember 2021, 07:00 WIB
Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik Kapolri menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) Polri.
Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik Kapolri menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) Polri. /Foto: polri.go.id/Div. Humas./


OKEBIMA - Polri bakal menempatkan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di korps Bhayangkara itu sesuai dengan golongan jabatan sebelumnya.

Menurut Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, hal tersebut tindak lanjut usai Polri melantik Novel Baswedan dkk itu sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Disesuaikan untuk penggolangan mereka disesuaikan ketika melaksanakan tugas di KPK akan meneruskan itu, akan menyesuaikan itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip Okebima.com dalam keterangannya, Jumat 10 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: Pantai Ampenan Ambruk, Pedagang Tak Bisa Jualan

Mengatakan, penempatan yang sesuai dengan jabatan sebelumnya itu, diharapkan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Baik saat bekerja untuk KPK ataupun bekerja saat di Polri.

"Jadi tidak ada yang dirugikan, ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di Kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," jelasnya.

Menyebutkan, terkait gaji, nantinya akan mengikuti sistem penggajian yang ada pada institusi polri.

Baca Juga: Julian Nagelsmann Akan Menurunkan Kekuatan Penuh, Kabar Buruk Bagi Barcelona?

"Kalau mengikuti dari pada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK," katnya

"Untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," lanjutnya.

Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan beserta 43 orang lainnya resmi menjadi ASN Polri setelah dilakukannya pelantikan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021, kemarin.

Baca Juga: Jelang Bentrok Dengan Bayern Munchen, Depay Ingin Balas Dendam!

Sigit berharap, dengan bergabungnya 44 orang eks pegawai KPK ini semakin dapat memperkuat komitmen dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Sigit.***

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini