UMP Jakarta 2022 Naik, Anies Baswedan: Sudah Ditetapkan

- 22 November 2021, 14:55 WIB
UMP Jakarta 2022 Naik, Anies Baswedan: Sudah Ditetapkan
UMP Jakarta 2022 Naik, Anies Baswedan: Sudah Ditetapkan //Dok. Pemprov DKI Jakarta

OKE BIMA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Minggu 21 November 2021 kemarin.

Kata Anies Baswedan, UMP Jakarta 2020 naik. Kenaikan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022,” kata Anies Baswedan dikutip dari PPID.

Baca Juga: Gracia Indri Resmi Menikah di Belanda, Ifran Hakim ‘Terharu’ Sampai Tak Bisa Menahan Air Mata!

Kenaikan dari UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dari UMP Jakarta tahun lalu yaitu Rp 4.416.186,548.

Kenaikan UMP Jakarta 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta ini berlaku asimetris atau diberlakukan secara terbatas.

Perusahaan yang diberlakukan dalam kebijakan ini yaitu perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belajar dari Penyakit Kanker Paru Paru Verawaty Fajrin, Ternyata Ada 5 Faktor Penyebabnya!

Sementara itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 tak diberlakukan atau mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x