OKE BIMA - Menko Manves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke KPK, pada 4 November 2021.
Luhut dan Erick dilaporkan ke KPK, prihal keterlibatannya dalam bisnis alat test PCR oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA).
Dilansir Okebima.com dari keterangan media, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal, Kamis 4 November 2021, Luhut dan Erick dilaporkan untuk mengungkap bisnis kedua pembantu presiden itu.
Baca Juga: Akui Bisnis Alat Tes PCR, Jubir Kemenko Marves Sebut Luhut Panjaitan Tak Ambl Untung!
Kata Alif, dengan modal hasil investigasi dari Tempo, sudah cukup untuk menjadi bahan pelaporan Luhut dan Erick dalam bisnis alat test PCR.
"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil saja itu Erick," kata Alif di Gedung Merah Putih KPK.
Lanjutnya, dengan memanggil Luhut dan Erick, KPK dapat memberikan kejelasan ke publik atas apa yang terjadi di balik dugaan bisnis alat test PCR oleh mereka.
Baca Juga: Buzzer Membuat Demokrasi Mundur, Fadli Zon: Suara Rakyat Mau Disulap Suara Hantu
Alif pun berharap, KPK dapat mempelajari kliping dari investigasi majalah Tempo. Selain itu, ia pun meminta KPK untuk tidak meremehkan laporannya.
Artikel Rekomendasi