OKEBIMA - Anak usia 6 hingga 11 tahun kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu seiring dengan dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
Vaksin Covid-19 untuk anak usia tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM.
Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, EUA tersebut baru diberikan untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac buatan China dan vaksin merek Covid-19 yang dikembangkan oleh Biofarma.
Baca Juga: Semprot Yustinus Prastowo Soal Vlog Sri Mulyani, Fadli Zon: Tak Perlu Menjilat Berlebihan!
"Pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac dan dari Biofarma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun," kata, Penny, dilansir Okebima.com dari keterangan media, Senin, 1 November 2021.
"Jadi ini menyusul izin penggunaan sebelumnya yaitu untuk anak 12 sampai 17 tahun," ungkapnya.
Penny menambahkan, memang baru kedua jenis vaksin tersebut yang akan diberikan kepada anak usia 6-11 tahun. Sedangkan merek lain yang sudah ada di Indonesia belum didaftarkan ke Badan POM untuk digunakan kepada usia anak.
"Kami menunggu dalam waktu dekat akan ada lagi beberapa vaksin yang segera terdaftar di Badan POM untuk bisa digunakan kepada anak," terangnya.
Artikel Rekomendasi