Fakta Baru Sengketa Tanah Sentul City, Dari Pengiriman Preman Hingga Sekarang Serobot Tanah di Desa Cadas?

- 24 September 2021, 05:30 WIB
Pengacara LBH Mabes dengan Orang-orang yang Mengatasnamakan Suruhan PT Sentul City
Pengacara LBH Mabes dengan Orang-orang yang Mengatasnamakan Suruhan PT Sentul City /Zainul Abidin /Okebima.com

Oke Bima - Di bulan September ini, sengketa tanah PT Sentul City dengan warga mengeruak di publik.

Tanah yang disengketakan PT Sentul City dengan warga yang salah satunya termasuk Rocky Gerung itu, di kawasan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Sentul City.

Namun kini, sengketa lahan antara PT Sentul City dengan warga munculkan fakta baru.

Baca Juga: Luhut Tuntut Rp100 Miliar di Haris Azhar, Rocky Gerung Akan Bayarin: Saya Tuntut Sentul City Rp100 Triliun

Selain mengirim preman, kini PT Sentul City diduga menyerobot lahan di kawasan Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.

Hal itu terungkap ketika M. Subhan (53 tahun) warga yang memiliki tanah di desa Cadas itu sedang membangun kolam ikan, Selasa 21 September 2021.

Tiba-tiba sekelompok orang yang berperawakkan preman mengatasnamakan PT Sentul City menghentikan kegiatan Subhan.

Padahal menurut Subhan, tanah yang sedang ia bangun kolam ikan itu telah bersertifikat atas nama dirinya.

Baca Juga: Realisasi Belanja Tumbuh 1,5 persen atau Rp1.560,8 Triliun, Sri Mulyani: Masyarakat Langsung Merasakan!

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x