Presiden Jokowi Resmikan Rusun Pasar Rumput, Siapkan Dokumen Ini, Kalau Mau Menghuninya!

- 21 September 2021, 09:12 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan Rusun Pasar Rumput, Senin 20 September 2021.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan Rusun Pasar Rumput, Senin 20 September 2021. /Setkab.go.id

Baca Juga: Cek Empat Tugas Tim Gernas BBI, Luhut Binsar Pandjaitan Ketuanya

Rusun ini juga dilengkapi dengan pasar dengan 967 kios dan los 350 di lantai 1-2 serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang lengkap.

Karena konsepnya modern dan letaknya strategis, pertanyaan bagaimana agar dapat tinggal pada rusun yang letaknya di Jakarta selatan ini?

Dilansir Okebima.com dari Rumah.com, 3 Oktober 2019 ini, agar dapat tinggal di rusun ini, warga dapat mengunjungi Kepala Unit Pengelola Rumah Susun.

Baca Juga: Komparasi Statistik Ronaldo Vs Messi Setelah Tranfer Musim Panas 2021, Messi Belum Cetak Gol!

Kemudian warga harus menyiapkan atau melampirkan beberapa dokumen seperti.

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi NPWP.
4. Telah menikah dan dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah.
5. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.
6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai.
7. Pas foto 3×4 sebanyak empat lembar dan 4×6 sebanyak satu lembar.
8. Wajib memiliki rekening Bank DKI.

Sementara, Presiden Jokowi di kesempatan yang sama telah menegaskan bahwa hunian ini akan menampung juga masyarakat dari sisi Sungai Ciliwung.

Terutama terdampak program normalisasi sungai bagi penanganan banjir di DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini