Passing Grade CPNS 2021 Naik, Ini Penyebabnya

- 30 Juli 2021, 18:17 WIB
Pelamar CPNS 2021 diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan
Pelamar CPNS 2021 diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan /Antara/

Oke Bima - Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 mengalami kenaikan.

Untuk tes tes wawasan kebangsaan (TWK) Passing grade 65, kemudian 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). 

“Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126,” kata Ari dikutip Okebima.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Cek Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Ini Nilainya.

Menurut Ari, kenaikan nilai ambang batas tersebut disebabkan oleh penambahan butir soal pada TKP.

“Perubahan nilai ambang batas dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal,” ujarnya.

Namun, Ari menerangkan juga bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Baca Juga: Pasar di Bima Sepi, Pedagang Sudah Mulai Pusing

Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini