Presiden Jokowi Resmikan Rusun Pasar Rumput, Siapkan Dokumen Ini, Kalau Mau Menghuninya!

21 September 2021, 09:12 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan Rusun Pasar Rumput, Senin 20 September 2021. /Setkab.go.id

Oke Bima - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Rumah Susun atau Rusun Pasar Rumput, Senin 20 September 2021 kemarin.

Rusun Pasar Rumput letaknya strategis. Rusun tersebut berlokasi di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah Rumah Susun Pasar Rumput yang dibangun sejak tahun 2016, hari ini sudah selesai dan siap untuk difungsikan,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tujuh Herba dan Rempah Ini Dapat Mengendalikan Kadar Gula Darah, Termasuk Kayu Manis!

Lanjutnya, Rusun Pasar Rumput dilengkapi dengan kios pasar, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dan parkiran.

Hunian ini banyak keistimewahan, karena mengusung konsep mixed-use development yaitu kawasan terintegrasi antara tempat tinggal, pusat perbelanjaan, serta fasilitas lainnya.

Seperti rusun ini dimanjakan dengan adanya dukungan jalur transportasi umum yang sangat baik dan strategis.

"Jalur transportasi yang sangat baik, terintegrasi dengan busway dan interkoneksi timur selatan menuju Dukuh Atas," ujar Jokowi.

Selain itu, kapasitas hunian di rusun ini yaitu sebanyak 1.984 unit hunian tipe 36 yang ada di lantai empat sampai 25.

Baca Juga: Cek Empat Tugas Tim Gernas BBI, Luhut Binsar Pandjaitan Ketuanya

Rusun ini juga dilengkapi dengan pasar dengan 967 kios dan los 350 di lantai 1-2 serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang lengkap.

Karena konsepnya modern dan letaknya strategis, pertanyaan bagaimana agar dapat tinggal pada rusun yang letaknya di Jakarta selatan ini?

Dilansir Okebima.com dari Rumah.com, 3 Oktober 2019 ini, agar dapat tinggal di rusun ini, warga dapat mengunjungi Kepala Unit Pengelola Rumah Susun.

Baca Juga: Komparasi Statistik Ronaldo Vs Messi Setelah Tranfer Musim Panas 2021, Messi Belum Cetak Gol!

Kemudian warga harus menyiapkan atau melampirkan beberapa dokumen seperti.

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.
3. Fotokopi NPWP.
4. Telah menikah dan dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah.
5. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.
6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai.
7. Pas foto 3×4 sebanyak empat lembar dan 4×6 sebanyak satu lembar.
8. Wajib memiliki rekening Bank DKI.

Sementara, Presiden Jokowi di kesempatan yang sama telah menegaskan bahwa hunian ini akan menampung juga masyarakat dari sisi Sungai Ciliwung.

Terutama terdampak program normalisasi sungai bagi penanganan banjir di DKI Jakarta.***

Editor: Zainul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler