Artinya: "Bercelaklah dengan itsmid, karena ia dapat menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu (mata)," (HR At Tirmidzi).
Sebab itu, dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Syaikh Ahmad Jad, hukum bercelak ini dibolehkan selama masih dalam memenuhi dua tujuan berikut ini.
Tujuan pertama, bercelak untuk menguatkan pandangan, menghilangkan penutup dari mata, dan membersihkannya tanpa memberikan pengaruh mempercantik diri.
Baca Juga: Dukung Usut Korupsi di Formula E, Ferdinand Hutahaean: KPK Jangan Percaya Balap Odong-Odong!
Kemudian, tujuan kedua celak dibolehkan bagi perempuan yang hendak menghias diri di depan suaminya.
Jadi itu lah penjelasan dari hukum memakai celak atau eyeliner bagi laki-laki maupun perempuan. Semoga bermanfaat yah.***
Artikel Rekomendasi