Mahasiswa Bima Demo Bank BNI! Ternyata Bank BNI Cabang Bima Melanggar UU No 11 Tahun 2017. Ini Tuntutanya.

- 22 Oktober 2021, 07:00 WIB
Info loker BUMN BNI membutuhkan pekerja
Info loker BUMN BNI membutuhkan pekerja /Bank BNI

Sementara orator lainya, Nani, mengatakan bahwa adanya Mosi tidak percaya kami dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) terhadap BANK BNI cabang Bima yang menzolimi KUR nasabah lancar para petani di beberapa kecematan yang berada di kabupaten Bima.

“Ini terjadi terutama Desa Madawau dijadikan sebagai korban, sampai pada hari ini tidak ada kejelasan terkait pencairan dana KUR nasabah lancar sedangkan nasabah ini sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana KUR itu sendiri,” tegasnya.

 Baca Juga: BEM UI Geruduk Istana, Tuntut 4 Menteri Ini Dicopot! Salah Satunya Nadiem Makarim

Menjelaskan, sesuai dengan UU No,11 tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang persyaratan dan kemudian di perkuat dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, itu adalah memprioritaskan pada sektor produksi yaitu sektor pertanian.

“Dalam hal Bank BNI Cabang Bima melanggar ketentuan UU No 11 tahun 2017," tegasnya.

"Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan yang tidak di inginkan yakni kemah di Bank BNI dan Kantor dewan (DPRD,Red) demi warga kami," lanjutnya.

Baca Juga: Pengawas Berkostum Squid Game Jaga SKD CPNS, Netizen: Cosplay Jadi Penjahat

Adapun beberapa tuntutan mahasiswa Bima tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) Bima yaitu:

1. Meminta alasan kenapa nasabah lancar di persulit, ditolak pelayanannya dan Nasabah sudah tanda tangan pencairan dana di tahan.

2. Kuat dugaan kami Oknum Bank BNI cabang Bima melakukan tindakan yang melawan hukum.

Halaman:

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini