Gugat Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bima, Aktivis Mahasiswa : Harus 20 Tahun Penjara

2 Januari 2022, 19:52 WIB
ILUSTRASI: Gugat Putusan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bima, Aktivis Mahasiswa: Harus 20 Tahun Penjara /Antara / Antaranews.com

OKE BIMA - Aliansi yang tergabung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Bima menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Dilansir dari pernyataan sikap aliansi organisasi mahasiswa, Minggu 2 Januari 2022, para aktivis tersebut akan menggelar aksi demonstrasi pada hari senin besok.

Jenderal lapangan (Jenlap) aksi dari organisasi mahasiswa, Firdaus menyebutkan aksi digelar lantaran terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di Bima, Iswadin dituntut oleh Jaksa hanya 7 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Foto Bercumbu dengan Gabriella Ekaputri, Junior Roberts Diterpa Isu Tak Sedap Lagi?

Menurut Firdaus, tuntutan tersebut dirasa tak adil untuk korban dan kepada keluarga korban. Bahkan ia menyebut penegak hukum dinilai sedang sakit.

Baca Juga: Inisial CA Terjaring Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Sebutkan Banyak Artis Lain Juga!

"Perlakuan yang diterima tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dari tuntutan Jaksa Bima hanya 7 tahun hal ini merupakan penegakan hukum yang tidak manusiawi terhadap pihak keluarga korban," kata Firdaus.

Lanjutnya, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Iswadin itu menodai harga diri dan kehormatan anak di bawah umur yang inisial A.

Iswadin diduga berkali-kali melakukan pelecehan seksual sampai anaknya hamil melahirkan dan mengalami dampak psikis yang cukup berat.

Baca Juga: Rossa dan Afgan Pamer Kemesraan, Netizen: Kapan Nikah Siiih

Kendati demikian, sampai kini korban masih membutuhkan rehabilitasi mental di Panti Rehabilitasi Paramita Provinsi NTB dan akhirnya anak tersebut putus sekolah serta tercerabut dari masa depannya.

Karena melakukan kekerasan seksual pada anak, kata Firdaus terduga pelaku seharusnya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

"Merujuk kepada UU perlindungan anak bahwa Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul harus dihukum 20 tahun penjara maksimal seumur hidup dan denda 5 milyar," pungkasnya.

Baca Juga: Pamer Kemesraan dengan Afgan, Rossa: Makasih Udah Selalu Ada di Hari-hari Aku!

Untuk diketahui, Aliansi organisasi mahasiswa dan pemuda yang akan menggelar aksi besok yaitu, HMI, IMM, GMNI, LMND, FSBSI, dan PP3TKI.***

Editor: Zainul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler