Mahasiswa Bima Demo Bank BNI! Ternyata Bank BNI Cabang Bima Melanggar UU No 11 Tahun 2017. Ini Tuntutanya.

22 Oktober 2021, 07:00 WIB
Info loker BUMN BNI membutuhkan pekerja /Bank BNI

OKE BIMA – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Bima menuntut diduga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Bima tidak transparansi pencairan dana KUR di berbagai Kecamatan.

Aksi demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) Bima.

Aksi demontrasi tersebut, digelar di depan Bank BNI Cabang Bima pada hari Kamis, 21 Oktober 2021, kemarin.

Baca Juga: Soal Ibadah Sholat! Ternyata Ada Syarat dan Jumlah Minimal Makmum, Ini Penjelasanya. 

Kordinator Aksi Firdaus menjelaskan,  diatur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bima tidak transparan sesuai tertuang dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami hadir menyuarakan nasib warga kami yang diduga ditelantarkan pihak BANK BNI atas persoalan KUR Tani bagi warganya,” ujarnya, dilansir Okebima.com dari keterangan media 22 Oktober 2021.

Disisi lain, Bank BNI merupakan salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melayani kesejahteraan masyarakat dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan dan undangan-undang berlaku, tapi ini berbanding terbalik bagi warga di desanya.

 Baca Juga: JK Sebut Umat Islam Miskin-Miskin, Zulhas: Itu Sebagai Otokritik

"Dana KUR merupakan program pemerintah pusat untuk mendorong percepatan perekonomian masyarakat Indonesia disektor pertanian dengan pagu anggaran triliun rupiah bagi masyarakat se-Indonesia,” jelasnya.

Sementara orator lainya, Nani, mengatakan bahwa adanya Mosi tidak percaya kami dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) terhadap BANK BNI cabang Bima yang menzolimi KUR nasabah lancar para petani di beberapa kecematan yang berada di kabupaten Bima.

“Ini terjadi terutama Desa Madawau dijadikan sebagai korban, sampai pada hari ini tidak ada kejelasan terkait pencairan dana KUR nasabah lancar sedangkan nasabah ini sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana KUR itu sendiri,” tegasnya.

 Baca Juga: BEM UI Geruduk Istana, Tuntut 4 Menteri Ini Dicopot! Salah Satunya Nadiem Makarim

Menjelaskan, sesuai dengan UU No,11 tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang persyaratan dan kemudian di perkuat dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, itu adalah memprioritaskan pada sektor produksi yaitu sektor pertanian.

“Dalam hal Bank BNI Cabang Bima melanggar ketentuan UU No 11 tahun 2017," tegasnya.

"Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan yang tidak di inginkan yakni kemah di Bank BNI dan Kantor dewan (DPRD,Red) demi warga kami," lanjutnya.

Baca Juga: Pengawas Berkostum Squid Game Jaga SKD CPNS, Netizen: Cosplay Jadi Penjahat

Adapun beberapa tuntutan mahasiswa Bima tergabung dalam Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) Bima yaitu:

1. Meminta alasan kenapa nasabah lancar di persulit, ditolak pelayanannya dan Nasabah sudah tanda tangan pencairan dana di tahan.

2. Kuat dugaan kami Oknum Bank BNI cabang Bima melakukan tindakan yang melawan hukum.

Baca Juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Nadiem Makarim Gagal? Saleh Daulay: Tidak Ada Inovasi!

3. Kami Meminta direktur Bank BNI cabang Bima segera mencairkan dana KUR para nasabah lancar yang berada di beberapa kecamatan kabupaten Bima.

4. Kami menilai DPRD kab.Bima tutup Mata Problem di masyarakat, terkait pihak BNI diduga sengaja perhambat Pencairan Dana KUR petani.

5. Kami mendesak DPRD Kab. Bima segera memanggil Direktur BANK BNI untuk memberikan Pernyataan sikap secara terbuka massa aksi.***

Editor: Irawan Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler