BEM SI Serahkan 12 Tuntutan Rakyat ke Moeldoko, Salah Satunya Pecat Ketua KPK Firli Bahuri!

- 22 Oktober 2021, 09:12 WIB
Foto Tangkap Layar. Koordinator Pusat BEM SI Kaharuddin Saat Membacakan 12 Tuntutan Rakyat kepada KSP Moeldoko, pada 21 Oktober 2021.
Foto Tangkap Layar. Koordinator Pusat BEM SI Kaharuddin Saat Membacakan 12 Tuntutan Rakyat kepada KSP Moeldoko, pada 21 Oktober 2021. /Twitter.com/@yaniarsim

OKE BIMA - Mahasiswa berdemonstrasi di bawah komando, Badan Esekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), pada 21 Oktober 2021 kemarin.

BEM SI berdemonstrasi dalam rangka peringati dua tahun masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan tujuh tahun Presiden Jokowi berkuasa.

Dalam aksinya, BEM SI memiliki belasan tuntutan, yang mereka namakan 12 tuntutan rakyat. Tuntutan tersebut diserahkan pada KSP Moeldoko.

Baca Juga: JK Sebut Umat Islam Miskin-Miskin, Zulhas: Itu Sebagai Otokritik

Koordinator Pusat BEM SI Kaharuddin memberikan langsung ke KSP Moeldoko dengan tenggang waktu selama 3x24 jam untuk menyampaikan ke Presiden Jokowi.

"Dan juga untuk bukti, ada bukti bahwa bapak Moeldoko menyampaikan kepada pak Jokowi dalam waktu 3x24 jam," kata Kaharuddin di depan Moeldoko.

Baca Juga: BEM UI Geruduk Istana, Tuntut 4 Menteri Ini Dicopot! Salah Satunya Nadiem Makarim

Sebagaimana diketahui, salah satu tuntutan itu, mencopot Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk lebih jelas ini 12 tuntutan BEM SI kepada Pemerintah.

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x