Memegang dan Membaca Al-Qur’an tanpa Wudhu, Ini Hukumnya!

- 2 November 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi membaca Al Quran dan penjelasan Syekh Ali Jaber mengenai keadaan yang bisa mendapatkan pahala 2 kali.
Ilustrasi membaca Al Quran dan penjelasan Syekh Ali Jaber mengenai keadaan yang bisa mendapatkan pahala 2 kali. /Pixabay.com/darwisalwan

OKE BIMA - Semua muslim tahu, membaca Al Quran bagi setiap Muslim adalah wajib. Al Quran merupakan kitab yang diturunkan guna mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik.

Karena itu, membaca Al Quran seyogyanya menjadi rutinitas umat Muslim setiap hari. Sebab banyak sekali manfaat yang dapat kita dapatkan ketika membaca kitab suci umat Islam tersebut.

Namun pertanyaannya, apa hukumnya memegang dan membaca Al Quran jika tidak dalam kondisi wudhu?

Baca Juga: Tuntunan Membaca QS Yasin Bagi Orang Sakit. Tidak Sahih, Kenapa?

Lebih spesifik lagi, bolehkah memegang bagian-bagian dari ayat Quran yang dituliskan secara terpisah, misalnya, buku surat Yasin atau buku khusus Juz Amma?

Dilansir Okebima.com dari laman PP Muahammadiyah, 31 Oktober 2021 kemarin lusa, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo menguraikan secara jelas

Kata Rahmadi, para ulama berbeda pendapat terkait masalah hukumnya memegang dan membaca Al Quran jika tidak dalam kondisi wudhu.

Baca Juga: Bertemu di KTT G-20, Presiden Jokowi: Erdogan Akan Berkunjung ke Indonesia Tahun Depan

Menurutnya, perbedaan itu tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS. Al-Waqiah: 79 yang berbunyi: 'Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan'.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini