Umrah Kembali Dibuka! Ini Aturan dan Syarat Umrah Dimasa Pandemi yang Perlu Diketahui.

- 22 Oktober 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi umrah saat pandemi. sebanyak 59.797 calon jemaah umrah belum bisa berangkat umrah meski sudah membayar.
Ilustrasi umrah saat pandemi. sebanyak 59.797 calon jemaah umrah belum bisa berangkat umrah meski sudah membayar. /Reuters/Saudi Press Agency

OKE BIMA- Lantaran Arab Saudi sudah bisa menerima jamaah umrah dari luar negeri, beberapa waktu lalu Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU membahas skema aturan dan syarat umrah ditengah pandemi Covid-19.

PPIU, yakni penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus mematuhi dan menjalankan kesepakatan syarat jemaah umrah yang ingin berangkat ke tanah suci.

"Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap, dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” ujar Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Dilansir Okebima.com dari keterangan media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Sering Tak Disadari, Ketahui ini Bahaya yang Mengintai di Dalam Rumah.

Berikut skema kesepakatan aturan dan syarat umrah di masa pandemi, yang dirumuskan dalam pertemuan tersebut:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas penyelenggara perjalanan, dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

2. Penyelenggara perjalanan yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.

Baca Juga: Cegah Komedo!!, Dokter Kulit Sarankan Untuk Hindari Kebiasaan Ini.

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

4. Skema keberangkatan yang harus diikuti:

Halaman:

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah