Keluarga Sakinah, Mawaddah Warohmah!! Begini Pernikahan Secara Islam, Salah Satunya Khitbah (Peminangan)

- 18 Oktober 2021, 09:00 WIB
Potret pernikahan Ridho DA dan Syifa Aisyan Faujiah.
Potret pernikahan Ridho DA dan Syifa Aisyan Faujiah. / YouTube 2R Production/

OKE BIMA - Tata cara pernikahan secara Islam bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Untuk mencapainya, dibutuhkan penerapan tata cara pernikahan yang benar.
Tujuan dari pernikahan secara Islam ini tertuang dalam surat Ar Ruum ayat 21 yang berbunyi,

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Baca Juga: Performanya Naik Turun! Ini Pemain yang Akan Diincar Real Madrid Bursa Transfer Mendatang.

Sebelum menerapkan tata cara pernikahan secara Islam, ada beberapa rukun dan syarat sah dalam menikah yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin.

Dilansir Okebima.com dari berbagai sumber, Senin, 18 Oktober 2021, dari buku Menyingkap Hakikat Perkawinan: Al-Ghazali karya Ahmad Bagir, berikut penjelasannya:

Tata cara pernikahan secara Islam.

Baca Juga: Jonatan Christie Keluar Sebagai Pemenang Piala Thomas 2020! Ini Hasil Skor Indonesia dengn China.

1. Khitbah (peminangan).

Seorang laki-laki muslim yang hendak menikahkan perempuan muslim disyaratkan untuk khitbah atau meminangnya terlebih dahulu. Dalam hal ini, Islam juga melarang seorang muslim untuk meminang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain (HR Mutaffaq 'alaihi).

2. Akad Nikah.

Baca Juga: Dukungan kepada Karim Benzema Mengalir Deras!! Ini salah satu Pelatih yang Mendukung.

Halaman:

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah