Pengeras Suara di Masjid Ternyata Ada Aturan! Berikut Tata Caranya.

- 18 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid.
Ilustrasi pengeras suara di masjid. /ANTARA/Yusuf Nugroho

OKE BIMA - Menyoroti suara azan di Indonesia. Bagaimana penggunaan pengeras suara saat azan dan perayaan hari besar?

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam No Kep/D/101/1978.

Menyebutnya, tuntunan ini diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Baca Juga: Manchester United Kandas Bertandang ke Leicester, Dua Gol Terakhir Menjadi Sorotan, Kenapa?

Mengatakan, tuntunan ini muncul dari timbulnya kegairahan beragama dan bertambahnya syiar kehidupan keagamaan, di samping adanya ekses rasa tidak simpati karena pemakaiannya yang kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," dilansir Okebima.com dari keterangan media, Sabtu, 18 Oktober 2021 kemarin.

Kamaruddin menambahkan, di bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Baca Juga: Fadli Zon Sepakat Nama Jalan untuk Tokoh Turki: Bukan Ataturk tetapi Muhammad Al-Fatih

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," imbuhnya.

Sementara di masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, sambungnya, pemakaian pengeras suara bisa berjalan seperti biasa sesuai kesepakatan di daerahnya.

Kendati demikian, berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam No Kep/D/101/1978, pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Sementara itu, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dengan mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Baca Juga: Liverpool Berpesta Gol! Jurgen Klopp Mengatakan Seperti ini  pada Klub Watford.

1. Waktu Subuh.

- Dapat dilakukan paling awal 15 menit sebelum waktu subuh untuk membaca ayat suci Al-Qur'an.

- Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar, tidak ke dalam agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.

Halaman:

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah