Untuk Wanita, Suaminya Disarankan Menceraikanmu Bila Tanda-tanda Ini Ada pada Dirimu.

29 Juli 2021, 17:31 WIB
Tania Ayu saat mengenakan hijab /Tangkapan layar Instagram @taniayusiregarofficial/

Oke Bima – Penceraian merupakan perkara yang dibenci di agama Islam.

Allah SWT membenci hambanya yang melakukan penceraian. Selain itu, penceraian juga merupakan pilihan yang sulit dari pasangan suami istri.

Karena pertimbangan terhadap anak dan ikatan keluarga besar, jadi bercerai merupakan jalan terakhir yang dipaksakan.

Baca Juga: Sah, Prof. Masnun Tahir Resmi Menjadi Rektor UIN Mataram

Artinya penceraian akan memutuskan tali silaturahim dua keluarga, seperti dilihat Okebima.com dari kanal Youtube @Jamaah Nurul Qolbi, Kamis 29 Juli 2021.

Oleh sebab itu, bila dalam kehidupan rumah tangga dirundung masalah, harus ingat bagaimana Rasulullah SAW memberikan pengajaran kepada ummat tentang cara menjaga harmonisasi dalam rumah tangga.

Kendati demikian, Rasulullah SAW juga menyuruh para suami untuk menceraikan istrinya.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Sejak 10 Tahun Lalu Raphael Varane Telah Diminati oleh MU

Ciri istri atau wanita yang disarankan oleh Rasulullah tersebut yaitu bila wanita itu tidak menolak tangan orang lain yang menyentuhnya.

Wanita yang memberikan tangannya untuk disentuh oleh orang lain yaitu wanita yang tidak menjaga diri dan kehormatannya dari dan suaminya.

Diriwayatkan oleh HR. An-Nasa’i, ada seorang seorang laki-laki datang menghadap kepada Rsullulah SWA, lalu ia berkata “Ya Rasulullah, saya memiliki Istri yang tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya".

Maka Rasullulah SAW menjawab pria tersebut, "ceraikan dia". Oleh sebab itu, wanita yang telah beristri harus menjaga kehormatannya untuk suaminya.

Baca Juga: Beli Sapi Ala Ridwan, Memberikan Jaminan Mobil Chevrolet Bekas ke Petani

Kendati demikian, pria atau seorang suami tidak serta merta langsung meceraikan Istri bila melihat wanita atau istrinya bersentuhan tangan dengan orang lain.

Harus dipastikan terlebih dahulu, apakah bersentuhan tangan wanita atau istri tersebut mahram atau tidak.

Selain itu, harus ada nasihat dan perjanjian dari pihak terlebih dulu untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.***

Editor: Zainul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler