OKEBIMA - Kasus dugaan pemerkosaan disabilitas di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi yang menuai polemik.
Kasus tersebut akhirnya disikapi Polda NTB setelah tidak dilanjutkan Polres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto SIK M.H., mengatakan, dalam waktu dekat akan gelar perkara memastikan kasus dugaan pemerkosaan.
Baca Juga: Tak Lama Menikah! Lesti Kejora Lepas Cincin Kawin, Ternyata Ini Alasanya.
"Kasus pemerkosaan tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya," katanya, dilansir Okebima.com dari keterangan media, Selasa, 2 November 2021.
Menjelaskan, kasus itu tetap akan dilanjutkan upaya mencari kepastian alat bukti pendukung.
“Proses lidik sidik akan dilanjutkan, gelar perkara segera kami lakukan di Polda NTB,” jelasnya.
Baca Juga: 34 Pasien Meninggal, COVID-19 RI 2 November Tambah 612 Kasus. Berikut Ini Detail Perkembangan COVID - 19.
Mengatakan, kasus pemerkosaan ini belum bisa dipastikan akan diambil alih atau tetap ditangani Polres Bima Kota. Keputusan akan ditentukan setelah gelar perkara.
“Kami akan memutuskan setelah gelar perkara nanti,” terangnya.
Informasi yang dihimpun oleh Okebima.com, dikabarkan bahwa korban diperkosa oleh terlapor inisial CI sekitar bulan Maret 2021, dan pada tanggal 15 Agustus 2021, ibu korban melaporkan ke Polres Bima Kota.
Artikel Rekomendasi