Ombudsman RI Mengingatkan Kepada Kampus di NTB! Berikan Dulu Hak Beasiswanya.

- 1 November 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi penggelapan.
Ilustrasi penggelapan. /PublicDomainPictures/Pixabay/

OKEBIMA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB mengingatkan kepada Kampus di NTB yang diduga melakukan pemotongan dan penggelapan dana beasiswa.

Dana beasiswa yang disunat segera dikembalikan kepada yang berhak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, menegaskan praktik pemotongan pihak kampus terhadap seluruh atau sebagaian dari hak mahasiswa merupakan praktik maladministrasi.

Baca Juga: Bertemu Joe Biden di KTT G-20, Erdogan Katakan Ini!

“Tidak ada alasan apapun kampus untuk memotong dana KIP karena itu hak mahasiswa. Jika ada pemotongan, itu adalah pelanggaran,” tegasnya, Adhar Hakim, dilansir Okebima.com dari keterangan media, Senin, 1 November 2021.

Menurutnya, bagi kampus swasta yang diduga kuat memotong hak mahasiswa itu, agar segera menghentikan praktik tersebut dan segera dikembalikan dana tersebut.

Ombudsman menemukan fakta, modus dengan menguasai buku tabungan dan ATM itu masuk kategori mengelabui mahasiswa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pamer Foto dengan Erdogan, Netizen: Belajar Banyak dari Turki Membangun Tanpa Hutang!

“Modus pertama kampus yaitu menguasai ATM dan buku tabungan. Kedua melakukan pemotongan dana beasiswa,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini