Juru Sita PN Mataram Terpaksa Panjat Tembok Saat Eksekusi Villa Penanaman Modal Asing PT The Hill, Kenapa?

- 16 Oktober 2021, 06:30 WIB
Foto Di Lokasi Sengketa Tanah
Foto Di Lokasi Sengketa Tanah /Raihan Al Afif

OKE BIMA - Proses pelaksanaan eksekusi lahan seluas 12 are di area villa Penanaman Modal Asing (PMA) PT The Hill yang berlokasi di wilayah Batu Layar Kabupaten Lombok Barat berlangsung dramatis 13 Oktober 2021.

Juru sita yang akan melakukan eksekusi lahan harus menggunakan tangga dan memanjat tembok lantaran manajemen PT The Hill tidak memberikan izin untuk melewati akses menuju objek sengketa.

Sebagai informasi objek sengketa berada di tengah Villa Summit yang di miliki oleh PT The Hill.

Baca Juga: Ronaldo Butuh Enam Gol Lagi, Ini Rekor Dunia yang Akan Dicapai!

Juru sita PN Mataram Hasanudin mengatakan dirinya bersama rekannya yang lain terpaksa memanjat tembok karena tidak mendapatkan izin melewati area yang dimiliki oleh PT The Hill.

"Sudah tugas kami untuk membacakan membacakan eksekusi, kami harus berada di objek perkara karena tidak boleh membacakan eksekusi di luar area sengketa," jelas Hasan.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Lina Silviana Zaenal yang menggugat Johan Theofil Gilbert pemilik dari PT The Hill. Lina merupakan mantan istri dari Gilbert.

Kuasa hukum dari penggugat Sabam Antonius Nainggolan, SH mengatakan perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017.

Dalam sidang gugatan, PN Mataram memenangkan Lina dalam perkara tersebut. Begitu juga dalam sidang banding dan kasasi Lina Silvana Zaenal juga memenangkan perkara ini.

Halaman:

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini