Anak Usia 14 Tahun, Disetubuhi Oleh Tetangga Di Hotel

- 6 Oktober 2021, 11:28 WIB
Kelakuan ES, warga Klaten sungguh bejat. Pria 34 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, FA yang masih berusia tujuh tahun dengan dalih berhalusinasi (Foto Ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos)
Kelakuan ES, warga Klaten sungguh bejat. Pria 34 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, FA yang masih berusia tujuh tahun dengan dalih berhalusinasi (Foto Ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos) /

OKE BIMA - Warga Kecamatan Ampenan melakukan aksi bejat mencabuli anak tetangga sendiri.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria insial M (37) Warga Kecamatan Ampenan.

Aksi bejat yang dilakukan  tersebut terjadi pada tanggal 2 September 2021 lalu, di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga: Susunan Pengurus Partai Buruh Rampung, Hidayat Nur Wahid: Akan Jadi Mitra PKS!

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dugaan tindak pidana, saudara M (37) mencabuli korban di kamar hotel. 

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim dilansir Okebima.com di keterangan media.

ia menceritakan, Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga: Bursa Transfer: Begini Kata Mbappe Kepada PSG!

Usai berbelanja korban minta pulang. Bukanya pulang ke rumah, tersangka malah chek in di hotel dan menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Irawan Jaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini